Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diminta keterangan oleh jaksa di Bidang Intelijen Kejati Riau. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi berupa mark up tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022 dan 2023.
Pemanggilan ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Kejati Riau karena berpotensi merugikan negara. Jaksa melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Bambang Heripurwanto tak menampik dugaan mark up tambahan penghasilan pegawai tersebut dalam penyelidikan.
"Proses lid-nya pada Bidang Intelijen," kata Bambang, Rabu siang, 7 Juni 2023.
Mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Bambang belum bersedia memaparkan secara detail kronologis perkara. Termasuk juga siapa pihak-pihak yang telah diminta keterangan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan," tegas Bambang.
Data dirangkum, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2023 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya mencapai 30 persen.
Besaran TPP bagi ASN itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Dalam perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sampai Rp54 Juta
Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda. Misalnya, besaran TPP jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.
Lima organisasi perangkat daerah itu dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari satuan kerja lainnya.
Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, dan Kasubag/Kasubid Rp6.088.881.
Sementara untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah hanya sampai Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk Golongan II. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.
Lalu, besaran TPP Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.
Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634, sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037 sampai Rp1.925.661.
Advertisement