Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) genap berusia 30 tahun. Ada yang berbeda dari hari lahir atau Harlah dari lembaga independen negara yang dibentuk pada tahun 1993 ini, yakni adanya sebuah perayaan.
Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, hari ini 7 Juni 2023 adalah sejarah dimana sejatinya tidak pernah ada seremoni dalam memperingati Harlah Komnas HAM.
Advertisement
“30 tahun yang lalu pada masa orde baru dimana kita mungkin sangat tipis harapan kita pada penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi di 30 tahun yang lalu di tahun yang sama pemerintah Indonesia mendirikan Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang kemudian dibentuk Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Anis yang didaulat menjadi Steering Committee dalam acara hari ini di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Anis menambahkan, payung hukum untuk Komnas HAM makin menegaskan komitmen negara dalam penegakkan HAM termasuk mengokohkan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen untuk pemenuhan HAM.
Apalagi, pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kewenangan Komnas HAM ditambah sehingga mampu melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
“Dan hari ini Komnas HAM adalah periode ke-7 di ultah 7 Juni bukan tidak sengaja semoga ini tanggal baik dan cantik jadi mudah-mudahan ini pertanda baik untuk kemajuan dan penegakkan HAM,” harap dia.
Komnas HAM Memiliki Konteks Sejarah yang Berbeda
Anis meyakini, Komnas HAM memiliki konteks sejarah yang berbeda dan dinamika sosial yang berbeda saat menghadapi setiap tantangannya. Namun Komnas HAM dipastikan berada di titik yang sama sebagai memberi harapan bagi masyarakat, terutama masyarakat marjinal yang mencari keadilan atas berbagai pelanggaran HAM yang mereka hadapi.
“Mereka sering kali tidak mendapat perhatian serius dari negara. Mulai dari pekerja rumah tangga , masyarakat adat, pekerja migran dan pabrik dan lain-lain. Masyarakat pesisir, nelayan dan petani banyak yang mengalami pelanggaran HAM dan banyak yang tercatat dan tidak,” urai Anis.
Anis melaporkan, sepanjang 30 tahun, Komnas HAM sudah menerima 109.095 pengaduan pelanggaran HAM. Hal itu sudah dikalkulasi pada bagian pengaduan kurun periode 1993-2023.
“Angka ini bukan angka sedikit, kita melihat berapa banyak sesungguhnya pengaduan tadi jumlah korban yang mengalami pelanggaran HAM bisa individu kelompok keluarga. Tentu perjalanan 30 komnasHAM tentu banyak suka duka,” dia memungkasi.
Advertisement