Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) berupaya untuk menjaga iklim investasi, salah satunya adalah dengan meresmikan gedung Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Jalan Ngagel Jaya, Pucang Sewu, Surabaya.
"Ini merupakan wujud keseriusan pemerintah. Jadi pungli itu betul-betul meresahkan masyarakat, mengganggu investasi, menyebabkan ekonomi, biaya tinggi dan pasti semua masyarakat tidak suka dengan adanya pungli," ujar Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Surabaya, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
Ahmad Dofiri yang juga menjabat sebagai kepala dewan pelaksana satgas saber pungli ini mengatakan, pembentukan posko saber pungli dalam rangka semangat koordinasi, sinkronisasi dan integritas.
"Satgas saber pungli itu sejatinya adalah mengoptimalkan struktur, personil, sarana dan prasarana yang sudah ada, baik kementrian, lembaga maupun yang ada di pemerintah daerah," ucapnya.
Ahmad menegaskan, Jawa Timur sangat luar biasa dukungan pemerintah daerah terhadap saber pungli, itu diwujudkan dengan dukungan anggaran dari APBDnya. Kedua yaitu dengan pendirian posko saber pungli.
"Semangat ini mudah-mudahan terus digelorakan dan yang paling penting adalah pertama, sisi pencegahan. Pencegahan itu perbaikan sistem kemudian juga mensosialisasikan sehingga kultur masyarakat untuk menolak pungli terus menggelora," ujarnya.
Kasus Pungli ASN Surabaya
Sebelumnya, seorang ASN di Pemkot Surabaya dengan jabatan sebagai kepala seksi di Kelurahan Bangkingan dilaporkan. Sebab, diduga memungut hingga Rp 30 juta kepada pemilik tanah yang bakal mengurus peningkatan alas hak dari petok menjadi sertifikat tanah.
Tak hanya itu saja, ada beberapa oknum ASN lainnya juga dilaporkan dalam perkara serupa. Mereka diduga memungut Rp 15 juta kepada masyarakat yang menjadi korbannya.
"Kami akan tindak apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN Surabaya yang terlibat pungutan liar (pungli).
“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Wali Kota Eri, ditulis Jumat (3/2/2023).
Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.
"Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” ujarnya.
Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Wali Kota Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.
Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.
Advertisement