Liputan6.com, Jambi - Nama Gempa Awaljon Putra menjadi bahan perbincangan banyak orang usai dirinya melaporkan bocah SMP ke polisi usai buat video kritik ke Pemkot Jambi. Gempa disebut-sebut rangkap jabatan, bahkan ada isu yang berhembus di media sosial bahwa Gempa punya istri simpanan. Tak hanya itu, laporan LHKPN terbarunya pada 2022 juga dianggap janggal, karena total harta kekayaannya hanya Rp179.404.137.
Advertisement
"Rangkap jabatan tapi dilaporan LHKPN-nya miskin banget, eh ternyata diam2 punya istri simpanan," tulis akun @PartaiSocmed. Unggahan akun Partai Socmed tersebut langsung dibanjiri respons warganet.
"Netijen Indonesia ngalahin BIN," tulis warganet.
"Dikorek dikupas netizen, korek kupasnyo bagaikan setajam silet," kata warganet lainnya.
Merespons soal rangkap jabatan, Kejati Jambi menyebut jkasa Gempa Awaljon telah diberhentikan jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Pencopotan Gempa itu dilakukan usai yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T.Suoth kepada wartawan di Jambi beberapa waktu lalu mengatakan, Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Nophy.
Nophy menegaskan, laporan yang dilayangkan Gempa kepada bocah SMP sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI.
Dia menegaskan langkah hukum yang diambil Gempa murni dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertugas langsung di bawah Wali kota Jambi.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi," katanya.
Laporkan Siswi SMP
Sebelumnya seorang siswi SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra tertanggal 4 Mei 2023.
Namun M Gempa berdalih tidak mengetahui kalau anak tersebut masih di bawah umur. "Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun @fadiyahalkaff tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata Gempa Alwajon.
Kabar terbaru, kasus keduanya sudah berakhir damai.
Advertisement