Seorang wanita (kiri) dicambuk oleh anggota polisi Syariah sebagai hukuman karena tertangkap basah dengan seorang pria di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/6/2023). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi uqubat atau hukuman cambuk terhadap dua pelaku yang terbukti melakukan ikhtilat atau zina. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kedua pelaku zina tersebut menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing 21 kali di taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu pada perbuatan ikhtilat," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati di Banda Aceh. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kasus pasangan non muhrim itu terjadi pada 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)