Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Namun, saat itu permohonan Jusuf Hamka ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti.
Advertisement
"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).
Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.
Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.
“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.
Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Pembayaran Utang Mesti Sesuai UU
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menuturkan, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar dia.
Adapun terkait utang yang dibayar pemerintah, Prastowo menuturkan, kalau ikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), total pokok deposito dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar.
Berikut rinciannya pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro Rp 76.089.246,80 ditambah Rp 100.543.655.478 (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total Rp. 179.463.322.259,82
Advertisement
Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar kepada Pemerintah
Sebelumnya, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998.
Jusuf Hamka menagih dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada krisis 1998. Ia menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar jika termasuk bunga.
“Utang itu dari deposito yang ditempatkan di Bank Yama. Deposan lain diganti, masak kita tidak bisa diganti karena afiliasi (pemilik bank Yama Siti Hardijanti Hastuti Soeharto-red). Kita ajukan gugatan, kita menang, dan diajak berdamai,” ujar Jusuf Hamka saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).
Jusuf Hamka mengaku, kalau utang itu belum dibayar hingga kini. Sebelumnya utang tersebut sekitar Rp 179 miliar dari kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang terdiri dari pokok dan bunga. “(belum dibayar-red) alasannya verifikasi,” kata dia.
Ia pun meminta utang tersebut dibayar penuh sesuai dengan keputusan ada bunga 2 persen yang harus dibayar per bulan. “Saya minta hak sesuai keputusan MA. Kalau keputusan MA dengan bunga 2 persen per bulan, (sekitar-red) Rp 800 miliar,” tutur dia.
Jusuf Hamka pun mengatakan kalau ia meminta bantuan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjut utang tersebut sehingga dapat dibayar. “Pak Mahfud, jangan nguburin swasta. Utang pemerintah kepada swasta juga diberikan,” kata dia.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Kesepakatan Pokok dan Denda
Mengutip dari amendemen berita kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010, pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membayar dana atau uang milik penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yaitu Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari. Utang yang wajib dibayarkan itu terdiri dari deposito berjangka beserta bunganya Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76.089.246,80 atau Rp 76,08 miliar.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga pemerintah membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yakni Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari.
Citra Marga Nusaphala Persada juga telah mengajukan permohonan teguran/peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pelaksanaan isi putusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010.
Atas permohonan gugatan oleh CMNP itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada Pemerintah Indonesia agar melaksanakan isi putusan tersebut.
CMNP telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana CMNP sebagaimana tercantum dalam putusan in kracht yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 389,86 miliar.
Pihak pertama dalam hal ini Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum telah memanggil pihak kedua melalui surat Nomor Und-8/SJ.4/2016 tanggal 1 Februari 2016.
Tim percepatan penyelesaian putusan hukum menyampaikan Menteri Keuangan memberikan arahan yakni agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht dilaksanakan hanya atas pokok saja dan tanpa pembayaran bunga dan denda. Ini mengingat kemampuan dari keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini.
Selain itu, pembayaran tanpa bunga dan atau denda kiranya dapat dilaksanakan pada semester I Tahun Anggaran 2016. CMNP pun sangat keberatan atas penawaran pemerintah tersebut yang akan bayar utang hanya pokok tanpa bunga.
CMNP pun tetap berpedoman pada kesepakatan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel jo Nomor 128/Pdt/2005/PT DKI jo Nomor 1616 K/Pdt/2006 jo Nomor 564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Nomor BA-004/BA/INKRACHT/2015 pada 12 Agustus 2015.
Singkat cerita, akhirnya pemerintah dan CMNP menyepakati jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 76.089.246 sehingga jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 78.919.666.781 atau Rp 78,91 miliar.
Adapun total pembayaran jumlah pokok dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar. Pembayaran utang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan jumlah yang sama. Pembayaran pertama dimulai semester I Tahun Anggaran 2016 hingga semester I Tahun Anggaran 2017 dengan pembayaran setiap tahun anggaran sebesar Rp 89.731.661.129 atau Rp 89,73 miliar.
Advertisement