Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur, pada Kamis (8/7/2023).
Dia dimintai keterangan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Sidang digelar di PN Jaktim, Kamis (8/7/2023).
Advertisement
Perdebatan panas terjadi. Tim Penasihat Hukum merasa keberatan dengan catatan yang dibawa oleh Luhut Binsar.
"Yang mulia sudah saatnya saksi di periksa apa yang dia alami. Tapi saudara saksi membawa catatan. Makanya saya ingatkan supaya saudara saksi meninggalkan catatan atau menarik catatannya . Ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," kata pengacara Haris Azhar dan Fathia.
"Stop stop silahkan dilanjutkan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
"Ini penting yang mulia bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan saksi membawa catatan," timpal penasihat hukum.
"Udah saya tutup," kata Luhut disambut tepuk tangan di ruang sidang.
"Sebentar-sebentar stop kami persilahkan saudara membaca kalau ada data yang perlu," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Alasan Bawa Catatan
Luhut menyampaikan, alasan membawa catatan. Dia mengatakan, usia sudah menginjak 76 tahun. Menurut dia, tak semua kejadian bisa dingat secara detail makanya, dirinya membawa catatan.
"Yang mulia saya 76 tahun dan 32 tahun di militer tidak semua ingatan saya seperi yang lalu. Makanya saya perlu catatan tadi. Jadi kita mau cari keadilan syaa mau keadilan itu ada di sini. Jangan di provokasi," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut. Saudara nanti ada data-data silahkan," timpal Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
Luhut mengatakan, ia mau tunjukan juga beberapa data-data pembicaraan dengan Haris Azhar.
"Supaya jangan ada dusta diantara kita," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Advertisement