Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi dan Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka sejatinya diperiksa pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik kemarin. Namun, Hakim Agung Prim Haryadi hari ini, Kamis (8/6/2023) sudah diperiksa tim penyidik di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Iya, saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, terhadap Hakim Agung Suhadi, Ali meminta agar kooperatif mengikuti proses pemeriksaan. Ali berharap Suhadi memenuhi undangan penyidik dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan nanti.
"Kami berharap saksi dapat hadir di Gedung Merah Putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya. Keterangan saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara ini untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," kata Ali.
"Kami meyakini, saksi koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," Ali menambahkan.
Sementara saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini yakni Jaksa Dody W Leonard Silalahi dan Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani sudah memenuhi panggilan KPK. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Kavling K 4, Jakarta Selatan.
"Kedunya sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksan sebagai saksi," kata Ali.
KPK Usut Mekanisme Penunjukan Majelis Hakim dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mengusut komposisi penunjukan majelis hakim dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga ada kesengajaan dalam menunjuk hakim untuk menangani suatu perkara.
"Makanya dalam kaitan ini kan kami memanggil ketua kamar untuk menjelaskan, bagaimana sih mekanisme penentuan atau penetapan majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Alex mengatakan salah satu cara untuk mendalami hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa ketua kamar di MA. Alex menyebut tim penyidik ingin mencari tahu apakah penentuan majelis hakim bisa dipesan oleh pihak tertentu atau tidak.
"Apakah bisa dipesan misalnya, atau by sistem, itu yang tentu nanti akan didalami oleh penyidik," kata Alex.
Teranyar, dalam kasus ini KPK menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan saudara DTY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam kasus ini KPK menjerat Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Advertisement