Luhut Sebut Bersedia Mediasi dengan Haris Azhar Walau Sakit Hati Disebut Penjahat

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bersedia bermediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2023, 15:07 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bersedia bermediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Demikian kata Luhut saat memberikan kesaksian di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku sempat menyampaikan langsung kepada mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Fadil Imran saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bahwa sepakat mediasi.

Jaksa awalnya melemparkan pertanyaan langkah-langkah yang diambil oleh Luhut saat kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

"Apakah Polda Metro Jaya memfasilitasi perkara saudara dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bagaimana upaya tersebut di Polda Metro Jaya," ujar Jaksa.

"Memang ada upaya saya minta sendiri kepada Kapolda tolong kalau bisa pak Kapolda di mediasi saja," jawab Luhut.

Jaksa kemudian menerangkan berdasarkan data. Adapun, tahap penyelidikan pada 27 September 2021 dan penyidikan 20 Desember 2021. Adapun, pemeriksan pada 22 Desember 2021.

"Jadi pernah diupayakan perdamaian, terus berikutnya dalam Polda Metro pernah minta keterangan saudara dalam tahap penyelidkan dan penyidikan, saudara hadir?" tanya Jaksa.

"Saya hadir," ujar Luhut.

Luhut mengaku tetap membuka pintu maaf bagi terdakwa walaupun, jengkel karena dituduh punya bisnis di Papua. Padahal, sama sekali tidak pernah melakukan. Apalagi, disebut lord dan penjahat.

"Itu menurut saya kata-kata sangat menyakitkan. Saya punya anak buah gugur di operasi sudah banyak. Dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya," ujar Luhut.

"Saat itu pun saya mau Yang Mulia, saya sudah damai minta maaf terbuka. Itu saya lakukan saya minta dua kali," imbuh Luhut.


Hakim Semprot Pengacara Haris Azhar- Fatia Karena Sering Potong Pembicaraan di Sidang Luhut

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegur penasihat hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Penyebabnya karena tim penasihat dinilai selalu memotong pembicaraan.

Kedua terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sidang digelar di PN Jaktim, Kamsi (8/7/2023). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana awalnya meminta Luhut memperkenalkan diri 

"Sebelum memulai pemeriksaan saksi, kami tanyakan identitas saudara telebih dahulu," kata Cokorda di persidangan.

Namun, susana sidang berubah tegang. Kala itu, Hakim ketua Cokorda Gede Arthana mencecar hubungan Luhut dengan Haris Azhar.

"Apakah saudara kenal dengan Haris Azhar?,"tanya Cokorda Gede Arthana 

"Mohon maaf saya kenal lama dengan Haris Azhar," jawab Luhut

"Ada hubungan keluarga," tanya Cokorda Gede Arthana 

"Tidak ada," jawab Luhut.

Dialog hakim ketua dengan Luhut tiba-tiba dipotong oleh tim penasihat hukum. Hakim ketua murka.

"Mohon izin yang mulia," celetuk penasihat hukum Haris Azhar.

"Sebentar kamu siapa. Ini saudara," tanya Cokorda Gede Arthana.

"Kuasa hukum yang mulia," jawab penasihat hukum.

"Kok menyela-nyela terus saudara ini," kata Cokorda Gede Arthana meninggikan suara.

"Kami minta izin yang mulia, kami mohon izin," jawab penasihat hukum.

Hakim ketua, Cokorda Gede Arthana enggan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum memberikan tanggapan. Persidangan tetap dilanjutkan.

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya