DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda PMI Lindungi Pekerja Migran dari Kekerasan

Komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Banyuwangi terus dilakukan. Setidaknya dibuktikan dengan rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pegawai migran indonesia (PMI).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Jun 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pemberangkaatan Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Banyuwangi terus dilakukan. Setidaknya dibuktikan dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Latar belakang penyusunan raperda yang diinisiasi oleh dewan tersebut adalah karena dalam beberapa kurun waktu lalu, Pemkab Banyuwangi mencatat ada sejumlah kasus PMI yang disiksa majikan. Tak hanya itu, hak mereka untuk mendapatkan upah pun tak dibayarkan.

Oleh karena itu, raperda tentang PMI ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pahlawan devisa negara terutama yang berasal dari Banyuwangi untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Mulai dari pemberdayaan hingga hak yang didapat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sofiandi Susiadi mengungkapkan, penyusunan legal drafting sudah hampir selesai. Dimana terdapat dua raperda yang akan diusulkan yaitu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta raperda tentang pegawai migran Indonesia (PMI).

Sofiandi dan tim berupaya mempercepat raperda tentang PMI. Mengingat dalam kurun beberapa waktu terakhir kasus terkait kekerasan yang dialami para PMI Banyuwangi marak terjadi. Raperda tersebut meliputi perlindungan dan pemberdayaan dari PMI.

”Karena salah satu analisis perda tersebut adalah kebutuhan masyarakat yang mendesak. Yaitu banyak kasus penyiksaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini berdampak terhadap citra nama baik Banyuwangi. Sehingga kami upayakan untuk segera dilakukan pembahasan secepat mungkin,” ujar Sofiandi di Banyuwangi, Kamis (8/6/2023).

Sofiandi memperkirakan penyusunan raperda selesai dalam beberapa minggu ke depan. Pasca penyelesaian tersebut, pihaknya akan mengajukan paripurna pembahasan kedua raperda. 

”Kita sudah selesai di tahap legal drafting tinggal kita mintakan harmonisasi dengan melakukan koordinasi dengan tim pakar. Sudah proses pengerjaan karena ini sifatnya mandatory terhadap ketentuan regulasi yang berkembang akhir-akhir ini,” paparnya.


Banyak PMI Asal Banyuwangi Berangkat Tanpa Prosedur Jelas

Menanggapi adaya raperda tentang PMI, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Trnasmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Sulistyowati mengaku mendukung dan mengapresiasi atas usulan regulasi tentang PMI tersebut. Sehingga dapat menjadi dasar arah untuk penyelesaian permasalahan PMI di Banyuwangi.

Seperti yang diketahui, permasalahan PMI di Banyuwangi cukup banyak. Sulis mengungkapkan masih banyak calon PMI yang berangkat secara non prosedural. serta banyak PMI yang overstay dan tidak memperpanjang izin tinggal di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

”Kami berharap dengan adanya perda tersebut penanganan permasalahan PMI bisa konferhensif, bersinergi lintas sektor dan berkelanjutan dengan pemberdayaan mantan PMI dan keluarganya,” pungkasnya.

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya