Liputan6.com, Medan Sebanyak 4 individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dipindahkan dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO), Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara (Sumut) ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera (SRO) Jantho, Aceh.
Pemindahan 4 individu orangutan sumatera dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumut bersama Balai KSDA Aceh, dan lembaga mitra kerja sama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).
"Pemindahan orangutan sumatera dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 dan Road To HKAN 2023," kata Kepala Balai BKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Rudianto, 4 individu orangutan sumatera dipindahkan dari PKRO Sibolangit ke SRO Jantho pada Senin, 29 Mei 2023, lalu melalui jalur atau jalan darat. Tujuan pemindahan orangutan untuk melanjutkan program rehabilitasi di Forest school agar siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Aceh.
"Selama di SRO, orangutan ditempatkan di kandang habituasi, sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru, untuk nantinya dilepasliarkan. Kegiatan pelepasliaran merupakan pengembalian satwa ini ke daerah asal atau habitat alaminya," Rudianto menerangkan.
Nama-nama Orangutan
Dijelaskan Rudianto, 4 individu orangutan sumatera tersebut masing-masing bernama Ashoka, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 14 April 2017.
Jayanti, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 11 Januari 2020.
Poni, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 27 Agustus 2019.
Megaloman, jantan, 9 tahun, berasal dari SRO Jantho, Aceh, yang sedang menjalani Forest school di SRO Jantho namun terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 24 Februari 2023.
Advertisement
Mengacu pada Edran Dirjen KSDAE
Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare. Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," Rudianto menandaskan.