Bareskrim Mabes Polri Bongkar Produsen Oli Palsu di Jawa Timur, Lima Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar. Polisi mengamankan barang bukti dan lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Jun 2023, 17:30 WIB
Bareskrim Bongkar Produsen Oli Palsu di Jawa Timur, Lima Orang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar. Polisi mengamankan barang bukti dan lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.
Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara kasus produsen oli palsu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Dittipidter Polri membongkar praktik produksi oli palsu di kawasan Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dirtipditer Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 24 Mei 2023 lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
"Adapun lokasi atau TKP ada di 9 gudang. Sedangkan tersangka yang kami amankan ada lima tersangka," ujar Hersadwi dalam jumpa pers, Kamis (8/6). (merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi juga mengamankan barang bukti dan lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya