PKB Sayangkan Penghapusan Minimal Mandatory Spending dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Nihayatul Wafiroh mengungkapkan persoalan penetapan mandotory spending untuk layanan kesehatan memang menjadi perdebatan alot dalam Panja RUU Kesehatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 08 Jun 2023, 18:43 WIB
Ketua DPP PKB bidang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Difabel Nihayatul Wafiroh

Liputan6.com, Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan keputusan penghapusan mandatory spending (pengeluaran wajib) APBN minimal 5% dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. PKB mengaku sudah berjuang maksimal namun kalah suara saat voting dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan.

“Kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena sudah berjuang maksimal agar pasal mandatory spending minimal 5% APBN untuk layanan kesehatan masuk dalam batang tubuh RUU Kesehatan. Namun ternyata kami kalah suara saat voting dalam Panja RUU Kesehatan,” ujar Ketua DPP PKB bidang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Difabel Nihayatul Wafiroh, saat konfrensi pres menyikapi RUU Kesehatan di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Nihayatul Wafiroh mengungkapkan persoalan penetapan mandotory spending untuk layanan kesehatan memang menjadi perdebatan alot dalam Panja RUU Kesehatan. Selama dua hari terakhir anggota Panja mendiskusikan secara serius apakah perlu ada mandatory spending dalam batang tubuh UU Kesehatan atau mengikuti usulan pemerintah agar alokasi anggaran layanan kesehatan bersifat elastis sesuai kebutuhan di lapangan.

“Perdebatan ini diakhiri dengan voting di mana usulan pemerintah lebih diterima oleh mayoritas anggota Panja,” katanya.

PKB, kata Nihayatul, tentu sangat menyayangkan fakta politik tersebut. Menurutnya, PKB dari awal menegaskan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai mandatory spending dan disebutkan secara jelas dalam batang tubuh UU Kesehatan.

“Bahkan PKB dengan tegas memastikan bahwa mandatory spending tersebut minimal 5% dari APBN dan disebutkan dalam batang tubuh UU kesehatan, tidak sekadar dalam penjelasan UU,” katanya.

 


Anggaran Layanan Kesehatan Harus Dialokasikan di APBN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan PKB berpandangan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai anggaran wajib yang harus dialokasikan dalam APBN. Kewajiban tersebut untuk memastikan kualitas layanan kesehatan baik dalam bentuk program maupun perbaikan sarana prasana kesehatan.

“Berdasarkan pengalaman kita saat menangani Covid-19 kita tahu betapa rapuh sistem layanan kesehatan kita. Ada banyak sekali lubangnya mulai keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan sumber daya manusia. Jika tidak ada mandatory spending maka kita akan semakin ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan kita,” pungkasnya.

Infografis Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya