Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi menutup akses masuk gedung selama proses persidangan berlangsung.
Situasi tersebut membuat emosi Ma’ruf Bajammal yang diketahui merupakan Kuasa Hukum Haris Azhar. Dia tertahan di luar bersama massa aksi dan tidak dapat masuk mengikuti persidangan kliennya.
Advertisement
“Polisi tunduk terhadap alat kekuasaan teman-teman,” teriak Ma’ruf dihadapan petugas kepolisian yang membentuk pagar hidup di gerbang masuk PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Ma’ruf sangat emosi hingga membentak aparat kepolisian yang berjaga. Bahkan, dia berusaha keras menerobos barisan kepolisian sambil menunjukkan kartu identitas advokat.
“Saya kuasa hukum mau sidang, ini ID card saya, saya dihambat di sini. Ini pelecehan terhadap profesi advokat,” tukasnya di hadapan polisi sambil menunjukkan tanda pengenal.
“Luhut Binsar Pandjaitan telah menguasai negara ini teman-teman,” teriaknya.
Berkali-kali Ma’ruf menyatakan dirinya kuasa hukum sambil menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat miliknya. Namun tetap dia tidak dapat memasuki Gedung PN Jaktim.
“Woi ini bukan kantor Luhut Binsar Pandjaitan, ngapain lu nahan-nahan orang buat masuk,” ujarnya geram.
Abaikan Prinsip Fair Trial
Sementara itu Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai sidang hari ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi. Sidang yang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat.
“Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Dia mengungkapkan, majelis hakim juga membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum terdakwa dengan dalih kapasitas ruang sidang tidak memungkinkan. Pihaknya juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa.
"Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan," ujar Wirya.
“Jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial,” dia mengimbuhkan.
Selain itu, Wirya menambahkan pernyataan seksis Ketua Majelis Hakim yang meminta salah satu satu kuasa hukum terdakwa agar berbicara lebih keras karena 'suaranya seperti perempuan' tidak layak untuk diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang hakim dalam pengadilan."
“Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani persidangan ini karena ekspresi damai yang mereka lontarkan terhadap pejabat publik dengan akses kekuasaan, karena kerja mereka sebagai pembela HAM. Dakwaan atas mereka tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahkan konstitusi," terang dia.
"Kami mendesak keduanya dibebaskan dari segala tuduhan dan pihak berwenang menghormati hak-hak serta kerja para pembela HAM."
Advertisement
Debat Panas di Sidang dengan Saksi Luhut
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur, pada Kamis (8/7/2023).
Dia dimintai keterangan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Sidang digelar di PN Jaktim, Kamis (8/7/2023).
Perdebatan panas terjadi. Tim Penasihat Hukum merasa keberatan dengan catatan yang dibawa oleh Luhut Binsar.
"Yang mulia sudah saatnya saksi di periksa apa yang dia alami. Tapi saudara saksi membawa catatan. Makanya saya ingatkan supaya saudara saksi meninggalkan catatan atau menarik catatannya . Ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," kata pengacara Haris Azhar dan Fathia.
"Stop stop silahkan dilanjutkan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
"Ini penting yang mulia bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan saksi membawa catatan," timpal penasihat hukum.
"Udah saya tutup," kata Luhut disambut tepuk tangan di ruang sidang.
"Sebentar-sebentar stop kami persilahkan saudara membaca kalau ada data yang perlu," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.