Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidianty diwarnai babak sengit. Ketiganya bertemu dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.
Sidang berlangsung dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor.
Advertisement
Pantauan dilokasi, perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim dimulai sejak sidang belum dibuka. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia sempat meminta agar kursi pengacara ditambah. Saat itu, pengacara terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan, sedangkan beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan hanya 12.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun lalu tetap meminta agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruangan sidang. Tim pengacara beralasan, pihaknya memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.
Adu argumen pun sempat berlangsung selama beberpa menit. Perdebatan diwarnai dengan intonasi tinggi dari kedua kubu. Pihak tim pengacara Haris dan Fatia meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.
"Kalau Saudara ingin bertanya, gantian, silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar," tegas ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (8/6/2023).
Arthana meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien. “Supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi," lanjut Arthana.
Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris Azhar dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara, dengan jaminan tim pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.
"Silakan kalau mau bertanya masuk gantian. Itu saja. Yang jelas kami tidak dilanggar hak-haknya. Baik, kami kompromi, Yang Mulia. Kami akan berdiri," ujar salah satu tim pengacara.
Pengacara yang tak kebagian kursi lalu berpindah ke barisan kursi pengunjung sidang.
Awal Kasus Seteru Luhut VS Haris dan Fatia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dakwaan itu dibacakan Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti sengaja mengangkat isu yang membahas mengenai kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di blok wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul: 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Alasannya, karena Haris Azhar melihat ada nama Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sehingga timbul niat Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun youtube @Haris Azhar yang memiliki pengikut 216 ribu subscribres," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Jaksa menerangkan, tujuan Haris Azhar menggelar diskusi mengenai Koalisi Bersihkan Indonesia untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai Haris Azhar bersama tim produksi kemudian mencari narasumber yang tepat yaitu Fatiah Maulidiyanty dan Owi.
"Fatiah Maulidiyanti dan Owi hadir secara online sebagai narasumber. Sedangkan Haris Azhar sebagai host," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman dialog atau percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar," ujar dia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement