Rieka Roslan Layangkan Somasi kepada The Groove, Tak Boleh Bawakan Lagu-Lagu Ciptaannya Tanpa Izin Tertulis

Sebagai pencipta lagu, Rieka Roslan ingin memberitahukan kepada masyarakat, terutama dalam acara pertunjukan, bahwa The Groove tidak diizinkan untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya kecuali dengan izin tertulis dari Rieka sendiri.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 09 Jun 2023, 12:30 WIB
Rieka Roslan. (Foto: Dok. Instagram @rieka.roslan)

Liputan6.com, Jakarta Rieka Roslan, seorang pencipta lagu ternama di Indonesia, telah mengirimkan somasi kepada grup band The Groove terkait penggunaan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Somasi tersebut secara resmi diberikan kepada pihak The Groove pada tanggal 29 Mei lalu, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum Rieka Roslan, Minola Sebayang, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Kamis (8/6/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Minola Sebayang menjelaskan alasan di balik pengiriman somasi secara tertutup. Menurutnya, informasi ini perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO), agar mereka mengetahui adanya somasi ini. Dengan cara ini, EO dan pihak terkait tidak hanya mengetahui hal ini melalui The Groove saja.

"Klien kami Rieka Roslan sudah melayangkan somasi pada tanggal 29 kepada grup band The Groove somasi secara tertutup. Kenapa kami perlu informasi secara lisan agar diketahui khalayak ramai terutama oleh EO oleh penyelenggara kegiatan bahwa ada somasi ini. Nanti kalo tidak di informasikan nanti yang tau hanya the Grove yang tahu," kata Minola Sebayang.

Kuasa hukum Rieka Roslan menekankan bahwa penting untuk memahami definisi pencipta lagu dan hak eksklusif yang melekat pada mereka.

 


Somasi

Rieka Roslan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai pencipta, Rieka ingin memberitahukan kepada masyarakat, terutama dalam acara pertunjukan, bahwa The Groove tidak diizinkan untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya kecuali dengan izin tertulis dari Rieka sendiri.

"Poin dari somasi ini adalah bahwa Rieka tidak mengizinkan The Groove untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin tertulis. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini. Pasal tersebut memberikan hak eksklusif kepada pencipta lagu," jelas Minola.

 


Ada Konsekuensi Hukum

Rieka Roslan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jika larangan ini diabaikan, maka akan ada konsekuensi hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Dan jika dilanggar, akan ada konsekuensi hukum yang berlaku," sambungnya.

 


Mengimbau

Rieka Roslan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Oleh karenanya, Minola Sebayang kemudian mengimbau kepada semua pihak termasuk penyelenggara acara yang mengundang The Groove, untuk memastikan terlebih dahulu terkait izin tertulis sebelum The Groove membawakan lagu-lagu Rieka Roslan.

"Nah jadi supaya pihak-pihak yang mungkin ada hubungan atau ada kepentingan dengan The Groove atau ada rencana untuk mengundang atau memakai The Groove dalam acaranya atau event-nya tolong diperhatikan dan dipastikan bahwa the grove tidak menyanyikan lagu-lagu karya ciptaan tanpa ada izin tertulis Rieka," tutupnya.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya