Senator AS Kritik SEC dalam Menindak Perusahaan Kripto

Senator AS Cynthia Lummis baru-baru ini menyatakan ketidaksetujuannya dengan sikap yang diambil SEC pada Coinbase.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 09 Jun 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Senator AS mulai mengeluarkan pendapat mereka tentang tindakan terbaru yang diambil oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap perusahaan cryptocurrency di negara tersebut. 

Senator AS Cynthia Lummis baru-baru ini menyatakan ketidaksetujuannya dengan sikap yang diambil institusi terhadap Coinbase, yang dituduh menyediakan layanan perantara ilegal dan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar kepada pelanggannya.

Dalam sebuah pernyataan tentang tindakan hukum khusus ini, Lummis mengecam SEC, menyatakan SEC telah gagal melayani industri mata uang kripto dalam beberapa cara.

“SEC telah gagal memberikan jalan bagi pertukaran aset digital untuk mendaftar, dan lebih buruk lagi telah gagal memberikan panduan hukum yang memadai tentang apa yang membedakan sekuritas dari komoditas,” kata Lummis, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (9/6/2023).

Pada April 2023, ketua SEC, Gary Gensler berulang kali menolak menjawab pertanyaan mengenai apakah Ethereum memenuhi syarat untuk menjadi komoditas atau sekuritas dalam sidang Komite Jasa Keuangan House.

Lummis juga merujuk pada konsekuensi yang tidak diinginkan kurangnya kejelasan tentang tindakan SEC dapat membawa masa depan industri kripto di AS, menjelaskan ketergantungannya yang terus-menerus pada regulasi oleh penegakan merugikan pelanggan.

Menurut Lummis, perlindungan konsumen yang nyata membutuhkan pembuatan kerangka hukum yang kuat yang dapat dipatuhi oleh pertukaran, tidak mendorong industri ke luar negeri atau ke dalam bayang-bayang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya