Liputan6.com, Madiun - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Madiun, Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran merek dagang para pelaku UMKM di wilayahnya guna melindungi dari kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Madiun Dyah Kuswardani mengatakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan merek produknya dan kurang memperhatikan legalitas termasuk dalam upaya melindungi kekayaan intelektual usahanya.
Advertisement
"Merek adalah hal yang penting, karena merupakan kekayaan yang harus dilindungi. Intinya bahwa produk yang sudah diproduksi jangan sampai diklaim oleh pihak lain yang memiliki bisnis serupa," ujar Dyah Kuswardani dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perlindungan HKI atau merek dagang bagi pelaku UMKM di Madiun, dilansir dair Antara, Kamis (8/6/2023).
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan para pelaku usaha mikro akan mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, dan meningkatkan pasar yang lebih luas.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas produk, daya saing pelaku usaha, dan mendapatkan perlindungan hukum jika ada pelanggaran HKI," ucapnya.
Sementara, sesuai data, merek dagang UMKM Kabupaten Madiun yang telah terdaftar HKI baru sekitar 10 persen jumlah total UMKM yang ada. Sedangkan jumlah UMKM di Kabupaten Madiun hingga tahun 2022 mencapai sebanyak 15 ribu unit.
60 Pelaku UMKM Turut Serta
Belasan ribu unit UMKM tersebut bergerak di tiga bidang kriteria, yaitu jasa, kerajinan, dan olahan. Pihaknya terus mendorong agar para pelaku UMKM di wilayahnya segera memiliki HKI agar terdapat jaminan keamanan hukum saat berbisnis.
"Karenanya, bagi pelaku yang baru memulai usahanya, hendaknya hal pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan merek dagang-nya terlebih dulu," tutur Dyah.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan fasilitas perlindungan HKI diikuti sebanyak 60 pelaku UMKM dan dilaksanakan selama dua hari dengan narasumber dari konsultan hak kekayaan intelektual dari Malang.
Advertisement