Jika Idul Adha Berbeda Antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Abdul Mu’ti Usul Libur Lebaran Ditambah Jadi 2 Hari

Sama seperti Idul Fitri, perayaan Idul Adha di Tanah Air jug berpotensi berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 09 Jun 2023, 13:57 WIB
Pekerja membawa kambing kurban di studio 5 Indosiar, Daan Mogot, Jakarta, Rabu (6/7/2022). PT Surya Citra Media (SCM) menyerahkan sejumlah hewan kurban kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha ada 65 hewan kurban yang diserahkan SCM tahun ini. Sebanyak 65 hewan kurban ini terdiri dari 8 ekor sapi dan 57 ekor kambing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait adanya perbedaan perayayaan Idul Adha tahun ini di Tanah Air, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan penambahan hari libur Lebaran Haji, yakni pada tanggal 28 Juni 2023. Usulan itu dikatakan Mu'ti di hadapan Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional.

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu’ti.

 


Singgung Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,"  katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya