Satgas TPPO Tangkap 8 Tersangka Coba Selundupkan 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Asep menyebut, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan tidak resmi alias jalur tikus.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2023, 14:29 WIB
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Dari kasus itu, delapan tersangka telah ditangkap. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Dari kasus itu, delapan tersangka telah ditangkap.

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, yang seluruhnya berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," tutur Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Menurut Asep, delapan tersangka hasil pengungkapan kasus tersebut berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.

Asep menyebut, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan tidak resmi alias jalur tikus.

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan," ujarnya.


Minta Masyaraat Tak Mudah Tergiur

Poster bertuliskan Stop Human Trafficking' saat aksi protes di depan Kemenaker, Jakarta, Jumat (9/12). Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah memperbaiki kebijakan penempatan buruh migran anak buah kapal asing di luar negeri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," terangnya.

Asep pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, terlebih  iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Jangan sampai menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," Asep menandaskan.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya