Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Provinsi Gorontalo terlihat mulai terbengkalai. Tidak hanya terbengkalai, sejumlah fasilitas didalamnya juga mulai rusak akibat ulah orang tidak bertanggung jawab.
Dampaknya, sebagian besar nelayan dan pembeli tidak lagi merasa nyaman saat berada di PPI. Alhasil, nelayan dan pembeli sudah tidak lagi menempati lokasi itu.
"Harusnya pemerintah ikut menjaga aset ini, kalau begini jadinya kami pun tidak nyaman," kata Kendero salah satu nelayan di Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. DPRD membahas masalah terkait perusakan fasilitas dan aset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terjadi dua minggu terakhir ini
Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi I minta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Meskipun pelaku pengrusakan sudah meminta maaf, Komisi I menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
“Memang kita sudah maafkan tetapi ini adalah perbuatan hukum yang harus ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi I AW Thalib usai melakukan rapat.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement
Izin Pembangunan
Selain itu, dalam pertemuan itu, pihaknya membahas izin pembangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait tanah di wilayah PPI. Komisi I menegaskan, izin tersebut melanggar prosedur, ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Mereka berpendapat, bahwa izin tersebut telah melampaui kewenangan yang seharusnya. Oleh karena itu harus dicabut. Terlebih lagi, izin tersebut tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang.
“Kami menganggap bahwa itu adalah hal yang telah melampaui kewenangan dan sudah harus dilakukan pencabutan. Apalagi izin ini tidak diberikan oleh pejabat yang kewenangan,” tegasnya.
Komisi I memberikan batas waktu seminggu untuk melakukan pembongkaran pembangunan ilegal tersebut, serta pencabutan izin.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan yang dilakukan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditugaskan untuk mengambil tindakan guna mengembalikan keadaan ke kondisi normal.
"Kimi berikan waktu sepekan, segera tindak lanjuti," tegasnya.