Pemerintah Putuskan Ikuti MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jun 2023, 15:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi Komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," jelas Mahfud Md dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata Mahfud, pemerintah harus tunduk terhadap ketentuan konstitusi sehingga masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan ditambah satu tahun lagi.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat 26 Mei 2023.


Pertimbangan Keberlakuan Putusan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," Fajar menandasi.

Infografis Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya