Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Suami-Istri di Depok

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi KDRT (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap ada temuan fakta baru kasus KDRT Suami-Istri di Depok, Sang Istri ternyata sudah enam kali mengalami KDRT dari suaminya.

Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan dengan berkolaborasi antara pelbagai pihak termasuk tim ahli.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.

"Dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.


Kasus Diambil Alih

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT yang semula ditangani Polres Metro Depok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya