Istri Korban KDRT di Depok Masih Sandang Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani Idham Fitrianto Bayuni, suami dari Putri masih berjalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2023, 19:03 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih belum bisa melepas status tersangka yang disandang oleh Putri Balqis dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Dalihnya, karena Penyidik masih menganalisis temuan fakta-fakta yang dikumpulkan.

Diketahui, Putri merupakan istri dari Bani Idham Fitrianto Bayuni. Keduanya saling melapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani Idham Fitrianto Bayuni, suami dari Putri masih berjalan. Bersama-sama dengan Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi.

"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih menyandang status sebagai tersangka.

"Iya (tersangka). Masih terus kami dalami," ujar dia.

Hengki menerangkan, yang perlu digarisbawahi, penyidikan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.

"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.


Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hengki kemudian menganalogikan penangan kasus ini bak seseorang yang sedang menderita sakit panas.

"Kalau sakit panas, panasnya karena apa. apakah karena tipes atau TBC. Ini masih dalam proses. Kami bersama mitra bersama sama meneliti kasus ini untuk kemudian menghasilkan kesimpulan," ujar dia.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya