Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pria berinisial RBA (41), pelaku pembunuhan wanita muda inisial A (25) dan memasukkan jasad korban ke dalam koper dan membuangnya di jurang kawasan Pacet, Mojokerto, terancam hukuman maksimal.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Kombes Pasma menceritakan, kejadian pembunuhan ini diawali pada 3 Mei lalu, saat korban keluar rumah menggunakan mobil XPander dan pamitan akan mengikuti ujian di kampus. Korban berangkat dari rumahnya Sidoarjo, mengendarai mobil Xpander dan menjemput pelaku di tempat kediamannya.
“Setelah bertemu mereka melakukan beberapa aktifitas, setelah itu pada 4 Mei, mereka tidur di sebuah parkiran apatermen. Setelah itu sekira pukul 12.30 WaiB, di sekitar jalan depan kebun bibit Wonorejo Kendalsari Surabaya, mereka sempat cekcok dan bertengkar," ucapnya.
Kombes Pasma mengatakan, pertengakaran tersebut diketahui oleh warga sekitar, korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikat korban, menyekik dan dibekap mulut korban.
"Pelaku terakhir menggunakan tali dari celananya dan menjerat dileher korban sehingga membuat korban lemas dan meninggal dunia,” ujarnya.
Usai mencekik leher korban, lanjut Kombes Pasma, pelaku memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang kurang lebih 20 meter kawasan Pacet, Mojokerto.
"Diduga motif pembunuhan pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati dari perkataan korban, dan juga pelaku ingin menguasai harta korban, termasuk mobil Xpander yang dikendarai oleh korban," ucapnya.
Korban Dikenal Baik
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Yoan Nursari Simanjuntak membenarkan bahwa mayat perempuan di dalam koper yang ditemukan di Cangar, Mojokerto adalah Angeline Nathania mahasiswi Fakultas Hukum semester 6 angkatan 2020.
"Universitas Surabaya membenarkan bahwa Angeline Nathania adalah mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 angkatan 2020. Pihak keluarga juga membenarkan bahwa jasad tersebut adalah Angeline Nathania," kata Yoan Nursari di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (8/6/2023).
Yoan Nursari mengatakan, Angeline Nathania adalah mahasiswa aktif dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,277. Selama di kampus, Angeline dikenal baik dengan sesama teman kuliah.
"Selama proses belajar di Fakultas Hukum, tidak pernah terlihat adanya kendala bersosialisasi dengan teman-teman maupun dosen di kampus. Kami tentunya sangat berduka atas peristiwa ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan," ujarnya.
Advertisement