Liputan6.com, Jakarta Polisi selamatkan lima orang tenaga kerja Indonesia yang akan dikirimkan ke luar negeri. Mereka ditemukan di salah satu rumah yang disulap tempat penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Bersama orang yang merekrut diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yaitu HCI (61) mengajarkan mereka mengurus pekerjaan tangga dan bahasa Inggris.
Hengki menyebut, sebagian dari mereka justru dipekerjakan sebagai ART di rumah tersangka HCI.
"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Adapun, alasannya untuk pelatihan.
"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," ujar dia.
Dalam kasus ini, HCI dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Polisi Akui Masih Alami Kesulitan Deteksi
Polisi akui kesulitan menelusuri keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal. Ada beberapa kendala dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu. Salah satunya, informasi terkait para korban, minim.
Hal itu disampaikan oleh salah satu penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo. Dia termasuk salah satu orang yang ikut menangkap dua emak-emak yaitu HCI dan A yang telah memberangkatkan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura, Myanmar dan Arab Saudi.
"Pada kasus pertama (HCI) yang dikirimkan ke Myanmar ada puluhan sementara dalam buku catatan hanya nama secara global belum tersebut identitas (detail)," kata Iptu Widodo saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Widodo menerangkan, penyidik mengamankan buku catatan berisi orang-orang yang telah dikirimkan oleh kedua tersangka ke luar negeri. Pada buku, hanya nama global belum ada identitas lain seperti tanggal lahir.
"Sehingga itu dalam proses pendalaman kami," ujar dia soal kasus perdagangan orang tersebut.
Advertisement