Liputan6.com, Jakarta Politikus sekaligus aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka mendampingi Putri Balqis (PB) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
PB merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok.
Advertisement
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana berulang/berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku. Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46.
"Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Tentu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46," ujar Rieke usai mendampingi istri korban KDRT PB yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, Rieke juga mendukung penyelesaian indikasi kuat KDRT terhadap PB tidak dengan mekanisme Restorative Justice, tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.
"Saya mohon ddukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB," ucap dia.
Rieke pun mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Khususnya UU KDRT dan UU KUHP," jelas Rieke.
Polisi Belum Lepas Status Tersangka
Sebelumnya, polisi masih belum bisa melepas status tersangka yang disandang oleh Putri Balqis dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Dalihnya, karena Penyidik masih menganalisis temuan fakta-fakta yang dikumpulkan.
Diketahui, Putri merupakan istri dari Bani Idham Fitrianto Bayuni. Keduanya saling melapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani Idham Fitrianto Bayuni, suami dari Putri masih berjalan. Bersama-sama dengan Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi.
"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar dia saat konferensi pers, Jumat 9 Juni 2023.
Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih menyandang status sebagai tersangka.
"Iya (tersangka). Masih terus kami dalami," ujar dia.
Hengki menerangkan, yang perlu digarisbawahi, penyidikan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.
"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.
Hengki kemudian menganalogikan penangan kasus ini bak seseorang yang sedang menderita sakit panas.
"Kalau sakit panas, panasnya karena apa. apakah karena tipes atau TBC. Ini masih dalam proses. Kami bersama mitra bersama sama meneliti kasus ini untuk kemudian menghasilkan kesimpulan," ujar dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi Istri yang Jadi Korban KDRT di Depok
APSIFOR turun tangan memeriksa kondisi kesehatan mental Putri Balqis, yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Hasilnya, masih ditunggu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, keterlibatan APSIFOR salah satunya karena ada temuan tindakan kekerasan dialami oleh Putri Balqis sudah berlangsung sejak 2014 silam.
"Sore ini kami akan koordinasi terkait hasil dari pada pemeriksaan psikiatri dan juga dari PPA, termasuk APSIFFOR kami menunggu. Artinya Untuk mencari apakah memang terjadi kekerasan psikis. Kita ketahui dari tahun 2014 hasil pemeriksaan sudah terjadi kekerasan kepada sang istri," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat 9 Juni 2023.
Hengki menyebut, kasus KDRT yang dialami korban memprihatinkan. Apalagi, ada dua laporan yang diterima, satu menyangkut korban sebagai pelapor dan satu lagi korban sebagai terlapor.
Hengki meminta masyarakat menyerahkan proses penyidikan KDRT Depok itu ke kepolisian. Tak sendirian, mitra-mitra Polri seperti Komnas Perempuan dan sebagainya turut mengawasi.
"Percaya objektivitas dari penyidikan kami. Kami diawasi mitra kami juga. Jadi Kolaborasi inter profesi. Dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," ujar dia.
Polisi: Pelaku KDRT di Depok Berkali-kali Aniaya Istri, 6 Kali yang Parah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut suami, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat sudah berkali-kali menganiaya istrinya. KDRT yang parah terjadi 6 kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Dia merinci, penganiayaan tersebut dilakukan sejak 2014. Pada 2016 dilakukan dua kali, kemudian 2021, 2022, dan 2023.
Dia menyebutkan timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang istri Putri Balqis diketahui pernah berobat di sana lantaran KRDT.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu Rumah Sakit," ujar Hengki.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut dia, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi pelaku.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," kata Hengki.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan baik sang istri maupun suami dalam kasus KDRT Depok itu masih sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," ucap Hengki.
Advertisement