Liputan6.com, Pyongyang - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan mengeluarkan perintah rahasia untuk melarang warga melakukan aksi bunuh diri. Ia mendefinisikan tindakan itu sebagai "pengkhianatan terhadap sosialisme" dan memerintahkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.
Dilansir The Sun, Sabtu (10/6/2023), langkah ini datang setelah banyaknya kasus warga Korea Utara yang awalnya kelaparan, tapi akhirnya memilh mengakhiri hidupnya sendiri.
Advertisement
Badan Intelijen Nasional Korea Selatan menemukan bahwa angka kasus bunuh diri di negara tersebut naik 40 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Badan mata-mata tersebut mengungkapkan, "Terdapat banyak faktor ketidakstabilan internal di Korea Utara karena kesulitan rakyat."
Perintah larangan bunuh diri tersebut disampaikan dalam serangkaian pertemuan darurat di seluruh negara, seperti yang dilaporkan oleh Radio Free Asia.
Salah satu pertemuan mencatat 35 kasus bunuh diri pada tahun ini di Kota Chongjin dan Kabupaten Kyongsong saja—dengan sebagian besar kasus melibatkan keluarga yang bunuh diri bersama-sama.
Kasus Menyedihkan
Dalam satu pertemuan di Provinsi Ryanggang, para peserta diberitahu bahwa bunuh diri memiliki dampak sosial yang lebih besar daripada kelaparan, kata seorang pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pejabat tersebut mengatakan, "Meskipun ada kebijakan pencegahan bunuh diri yang disahkan oleh Sekretaris Jenderal, para pejabat tidak mampu menemukan solusi yang tepat".
"Sebagian besar bunuh diri disebabkan oleh kemiskinan dan kelaparan yang parah, sehingga saat ini belum ada langkah penanggulangan yang dapat diambil."
Dalam pertemuan tersebut, pejabat tersebut menggambarkan beberapa kasus yang mengejutkan secara detail.
Ia mengatakan, "Di Kota Hyesan, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun tinggal bersama neneknya setelah orang tuanya meninggal karena kelaparan, namun mereka mengakhiri hidup mereka sendiri dengan memakan racun tikus."
"Kejadian tersebut sangat menyedihkan bagi semua yang melihatnya."
Advertisement