Liputan6.com, Jakarta - Proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian.
Dia menjelaskan, pembangunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G.
Advertisement
Padahal, kata Justin, Pemprov DKI di era Ahok mencantumkan kontribusi tambahan 15 persen di rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buka suara menanggapi permintaan maaf Rosario de Marshal alias Hercules. Sebelumnya, viral pernyataan Hercules menantang Hengki.
Kombes Hengki menegaskan kalau dirinya secara pribadi telah menerima permintaan maaf Hercules atas pernyataannya. Namun, maaf itu bukan berarti meniadakan apabila ada unsur pidana yang menjeratnya.
Hengki menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan praktek-praktek premanisme yang berakibat pada keresahan masyarakat dan fenomena silence sound, suara-suara diam di masyarakat.
Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut pun hadir sebagai saksi pada agenda sidang pada Kamis 8 Juni 2023. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Luhut hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu. Namun melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
Meski demikian, sidang akan terus berlanjut dengan meminta keterangan Menko Marves itu sebagai saksi di persidangan.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. Proyek JLNT Pluit Mangkrak, DPRD DKI Jakarta Klaim karena Pergub Anies Baswedan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan, proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.
Dia menjelaskan, pembangunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G.
"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022 yang menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen untuk lahan reklamasi," kata Justin ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Padahal, kata Justin, Pemprov DKI di era Ahok mencantumkan kontribusi tambahan 15 persen di rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Advertisement
2. Kombes Hengki soal Permintaan Maaf dari Hercules: Kita Maafkan, Tapi...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buka suara menanggapi permintaan maaf Rosario de Marshal alias Hercules. Sebelumnya, viral pernyataan Hercules menantang Hengki.
Kombes Hengki menegaskan kalau dirinya secara pribadi telah menerima permintaan maaf Hercules atas pernyataannya. Namun, maaf itu bukan berarti meniadakan apabila ada unsur pidana yang menjeratnya.
"Pertama rekan-rekan sekalian, setelah viral, tiba-tiba Hercules minta maaf. Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf, ya kita maafkan. Tapi kalau buat salah, ya enggak ada alasan," kata Hengki saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
Hengki menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan praktek-praktek premanisme yang berakibat pada keresahan masyarakat dan fenomena silence sound, suara-suara diam di masyarakat.
3. Menko Luhut Hadiri Sidang Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik
Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut diagendakan hadir sebagai saksi pada agenda sidang pada Kamis 8 Juni 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan sejatinya Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu. Namun melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
"Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampiakan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis.
Advertisement