Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan kasus mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Barang hasil sitaan dari para terdakwa dalam perkara ini yang dilelang di antaranya parfum Hermes dan topi Dior.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Advertisement
Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, jo putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud.
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Barang yang dilelang yakni satu buah Hermes Fragrance - EAU Des Merveilles seharga Rp 2.195.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 700 ribu dengan limit Rp 1.519.000,00.
Objek lelang kedua yakni satu buah Shirt merk ZARA Size M seharga Rp 549.900,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 150 ribu dengan limit harga Rp 378.000,00.
Terakhir yakni satu buah Hat-Bob Dior seharga Rp 12.500.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp4.320.000,00 dengan nilai limit Rp 8.640.000,00.
Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul 09.25 WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
"Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III," kata Ali.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan
KPK mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Abdul Gafur yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ipi.
Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Advertisement
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Pakai Uang Suap untuk Musda Demokrat
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.