Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), Ketua Umum PPP Mardiono (kedua kanan) dan Ketua Komnas HAM Atnie Nova Sigiro (ketiga kanan) serta pimpinan lain berfoto bersama usai melakukan penandatanganan Deklarasi Pemilu Ramah HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Deklarasi yang diikuti bersama Komnas HAM, KPU, Bawaslu, Partai Politik, dan Masyarakat Sipil tersebut merupakan titik awal dimulainya kampanye Pemilu Ramah HAM sebagai komitmen terwujudnya Pemilu yang inklusif untuk setiap warga negara khususnya bagi kelompok rentan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemilu diharapkan menjadi mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber Jurdil) dan tanpa diskriminasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Komnas HAM menilai bahwa Pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja. Tetapi lebih dari pada itu, Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)