Putar Otak Perkuat Transportasi Umum di Perkotaan

Akses trasportasi umum atau angkutan umum menjadi perhatian baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman H diperbarui 11 Jun 2023, 21:00 WIB
Akses trasportasi umum atau angkutan umum menjadi perhatian baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Akses transportasi umum menjadi perhatian baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Aksesibilitas antar satu moda ke moda lainnya jadi langkah yang perlu dipersingkat. Sebut saja, akses perpindahan antara angkutan umum KRL, MRT, LRT dan Trans Jakarta. Di sisi lain ada pula bus pengumpan ke sejumlah moda tadi.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti soal penguatan program bus dengan skema buy the service (BTS) di sejumlah wilayah.

Mengacu data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan di 10 kota, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023 sudah mengangkut 42.920.645 penumpang dengan tingkat isian (load factor) 48 persen.

Tingkat isian pada triwulan 1 tahun 2023 untuk Trans Metro Deli (Medan) sebesar 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang (23,71 persen), Bati Solo Trans di Surakarta (35,38 persen), Trans Jogya di Jogjakarta (46,68 persen), Trans Metro Dewata di Denpasar (31,88 persen), Trans Metro Pasundan di Bandung (50,78 persen).

Trans Banyumas

Kemudian, Trans Banyumas di Purwokerto (63,71 persen), Trans Semanggi di Surabaya (39,19 persen), Trans Mamminasata di Makassar (34,75 persen) dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin (50,85 persen).

Terjadi penurunan jumlah penumpang di saat mulai diterapkan berbayar. Terjadi penurunan penumpang menggunakan BTS setelah digratiskan sejak beroperasi. Lantaran, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal ketimbang menggunakan sepeda motor. Berpindah koridor harus membayar lagi," ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Ada upaya untuk mengembalikan jumlah penumpang di transportasi umum tadi. Khusus layanan BTS, mulai 1 Juli 2023 akan dicoba pengguna cukup membayar 1 kali meski berganti moda, tarif tetap berbayar 1 kali. Namun, ini terbatas pada perjalanan dengan maksimal durasi 2 jam.

"Dan akan ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus (pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas) sebesar Rp 2 ribu. Bisa jadi setelah penerapan tarif baru akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," papar Djoko.

 


Rekomendasi

Bus Transjakarta bersiap berhenti di halte kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dishub DKI Jakarta menyatakan saat ini manfaat tarif integrasi hanya bisa dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan minimal dua moda transportasi umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Djoko mencatat ada sejumlah rekomentasi atas reviu yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.

Pertama, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder khususnya Pemerintah Daerah dalam mendukung program layanan ini agar dapat berlanjut hingga memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kedua, kesiapan skema pendanaan program BTS Ketika operasional layanan Teman Bus diserahkan kepada pemerintah daerah beserta legalitas yang diperlukan. Ketiga, meningkatkan dan mendorong potensi demand dan shifting pengguna lendaraan pribadi ke BTS diantaranya melalui push and pull strategy serta mensosialisasikan BTS.

Keempat, revitalisasi prasarana mendukung layanan BTS. Kelima, menyiapkan roadmap keberlangsungan layanan BTS dan skema handover dan capacity building. Keenam, mempersiapkan kelembagaan manajemen pengelola yang akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan dan kinerja operasional Teman Bus berikut dengan sistem teknologi.

"Menjadi tugas kita bersama dalam berpindah (shifting) dari kenyamanan penggunaan angkutan pribadi menuju angkutan massal, *Kini kebutuhan transportasi tidak sebatas ramah dan nyaman, tetapi juga harus berkelanjutan dan mempermudah perpindahan dari satu moda ke moda lain (integrasi sntarmoda) dan mendukung konektivitas antar titik CBD," urainya.

 


Tarif Khusus

Sopir angkutan umum Jak Lingko mengenakan masker saat menunggu penumpang dalam kendaraannya di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Sopir dan penumpang wajib mengenakan masker, membersihkan tangan serta menjaga jarak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan, layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus.

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," jelas Suharto, Senin (5/6/2023).

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Adapun ke-10 kota tersebut yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

 


Berlaku dalam Waktu Dekat

Bus Transjakarta milik Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). (Foto: Humas PPD).

Dikatakan Suharto, tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut.

"Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus," imbuh Suharto.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023, dimana tarif berkisar antara Rp 3.600-6.200.

"Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya