Liputan6.com, Jakarta - Saham dinilai menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup menggiurkan bagi investor pemula. Lantaran, saham merupakan produk investasi yang berpotensi memberikan keuntungan besar bagi para investor.
Meski demikian, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan harga saham naik atau turun. Lantas, apa penyebabnya? Menarik untuk diketahui, berikut ini Liputan6.com ulas penyebab saham menjadi merah alias melemah dari laman Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/6/2023).
Advertisement
Pada dasarnya harga saham ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu permintaan dan penawaran. Namun ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi penurunan harga saham.
1. Kondisi Fundamental Ekonomi Makro
Kondisi perekonomian yang sedang tidak baik biasanya ditandai dengan pergerakan suku bunga, fluktuasi kurs, terjadinya inflasi, dan lain-lain. Hal ini dapat menyebabkan harga saham suatu perusahaan turun.
2. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang dibuat pemerintah dapat berdampak baik maupun buruk bagi suatu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, faktor kebijakan pemerintah ini mempengaruhi pergerakan harga saham perusahan.
3. Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Bagi beberapa perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan kegiatan ekspor impor akan sangat terpengaruh dengan fluktuasi kurs rupiah. Ini kenapa pergerakan kurs juga berdampak pada pergerakan harga saham.
4. Membeli Saham dengan Harga yang Terlalu Mahal
Ketika membeli saham di harga yang terlalu mahal akan meningkatkan kemungkinan harga saham tersebut akan turun suatu saat nanti. Untuk mencegah hal ini, investor perlu melakukan analisis terhadap fundamental perusahaan.
Dengan melakukan analisis fundamental, Anda dapat mengetahui nilai wajar dari perusahaan. Selain itu, Anda juga dapat mengetahui apakah profit perusahaan bertumbuh atau tidak. Analisis fundamental akan sangat membantu dalam menentukan pertumbuhan harga saham di masa depan.
Trivia Saham: Gadai Efek, Cairkan Dana Investasi Tanpa Jual
Sebelumnya, hasil investasi umumnya dapat dinikmati usai investor menjual aset investasinya. Namun, rupanya ada cara lain agar investasi tetap cair tanpa harus jual, yakni melalui mekanisme gadai efek.
Pada prinsipnya gadai efek sama dengan kredit gadai, yang berbeda hanya jaminan yang digunakan. Jika kredit gadai umumnya menggunakan benda berupa surat tanah, kendaraan, atau perhiasan sebagai jaminan, gadai efek menggunakan surat berharga sebagai jaminan pinjaman.
Melansir laman pegadaian, Minggu (23/4/2023), gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beberapa keunggulan dari gadai efek, antara lain proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 miliar. Sewa modal (bunga) terjangkau dan jangka waktu fleksibel.
Tak kalah menarik, garai efek aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gadai Efek tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh individu, tetapi juga korporasi. Artinya perusahaan yang memiliki aset berupa surat berharga juga dapat melakukan Gadai Efek untuk menambah likuiditas keuangan dalam jangka pendek.
Plafon pinjaman yang diberikan untuk nasabah individu adalah Rp 1 juta-Rp 5 miliar dan Rp 1 juta-Rp 20 miliar untuk nasabah korporasi. Jenis efek yang diterima untuk gadai efek antara lain:
- Saham (scripless), yang merupakan irisan saham LQ45 dan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin.
- Obligasi (scripless) Pemerintah dan Korporasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yaitu SUN.
- ORI dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+ dengan minimal jatuh tempo (maturity) 180 hari.
Advertisement
Apa yang Perlu Dilakukan Investor Jika Tertarik Gadai Efek?
Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika tertarik untuk melakukan gadai efek?
Pertama, nasabah harus mempersiapkan persyaratan untuk pengajuan. Untuk nasabah individu, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Memiliki KTP/paspor
Memiliki NPWPMemiliki SID
Memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi
Memiliki rekening bank dan nomor HP
Mengisi formulir pengajuan
Persyaratan nasabah korporasi sebagai berikut:
KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
Rekening Efek (Account Statement)SID InstitusiAD/ART dan perubahan terakhirAkte Pendirian
- Mengisi formulir pengajuan
Laporan Keuangan Proses pengajuan Gadai Efek:
Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian, Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat dengan menyerahkan persyaratan atau mengakses pengajuan Gadai Efek melalui Pegadaian Digital.
Petugas Unit Gadai Efek (UGE) memverifikasi dan menginput data nasabah.Melakukan mutasi efek atau pledge efek sesuai dengan instruksi dari petugas unit Gadai Efek.Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah mengkonfirmasi pinjaman Gadai Efek melalui link aplikasi yang dikirimkan melalui SMS.
Setelah konfirmasi diterima maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon 021-3160101 atau 0812-1800-3757 (WA).