Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Juni 2023. Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe. Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Minggu (11/6/2023).
Advertisement
Sebelumnya, KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Diduga Terima Suap
Ali mengatakan, dalam berkas dakwaan disebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Advertisement