Liputan6.com, Manado - Seorang pria paruh baya berinisial BM (53) diamankan personel Polresta Manado. BM diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban berinisial CR (41), pada Kamis (8/6/2023 pagi di Ringroad Kelurahan Tingkulu, Kota Manado, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 8 Juni 2023.
“Pengancaman diduga terjadi karena salah paham yang terjadi di jalan antara keduanya,” ujar Sugeng.
Dia mengungkapkan, kejadian bermula saat mobil yang dikendarai BM bergerak dari arah Minahasa Utara menuju Manado. Saat berada di Jalan Soekarno berbelok ke arah Jalan Ringroad, ada sebuah mobil yang dikendarai oleh korban memepet mobil BM, dan langsung melambung kendaraan BM.
“Kejadian tersebut menyebabkan pelaku tersinggung dan marah kemudian ia mengejar mobil korban,” ujar Sugeng.
Saat berada di jalan ringroad lampu merah, pelaku berhasil melewati kendaraan korban, kemudian korban mengikuti pelaku dari arah belakang. Saat mendekati terowongan ringroad, kendaraan mobil yang pelaku kendarai berhenti dan mobil CR juga ikut berhenti.
“Kemudian pelaku mengambil pisau badik yang ia sembunyikan di bawa jok kursi mobil lalu turun dan menuju ke arah CR yang saat itu masih duduk di dalam mobil,” tutur Sugeng.
Melihat pelaku mendekat di kaca mobil, CR langsung menutup kaca mobilnya kemudian pelaku mengetok kaca mobil tersebut sambil menyuruh buka kaca dan menunjukkan pisau badik tersebut. Namun CR tidak membuka kaca dan tidak melayani pelaku, melainkan langsung pergi.
“CR kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan direspons dengan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado beserta barang bukti pisau badik untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement