Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” kepada PT Timah Tbk.
Penciptanya adalah Kurniati dan Derry Nodyanto. Sementara pemegang hak ciptanya adalah PT Timah Tbk dengan nomor pencatatan yaitu 000472748 dan jenis ciptaannya berupa Karya Ilmiah. Untuk jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Advertisement
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa jajarannnya selalu mendorong berbagai pihak untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Sehingga setiap kebudayaan yang menjadi karakteristik masyarakat Bangka Belitung dapat dilindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Harun Sulianto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel, Eva Gantini juga mengatakan pihaknya terus mendukung pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap KIK.
"Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan kepada penulis dan Komunitas Literasi Sekawan," Eva Gantini.
Hal senada juga dikatakan Direktur SDM PT Timah Tbk, Yenita, mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang selalu mendukung pelestarian kebudayaan yang dipandang dari sisi perlindungan hukumnya.
"Terima Kasih untuk Kemenkumham Babel yang terus mendorong pencatatan KIK hak cipta buku Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah," ungkap Yenita.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marsal Saputra beserta jajaran, Budayawan Babel Ali Usman, Perkumpulan Adat Mapur dan Yayasan Gebong Memarong Abok Gedoi, serta Komunitas Literasi Sekawan.