Liputan6.com, Jakarta - Sholat sebagaimana yang disampaikan dituturkan baginda Nabi Muhammad SAW merupakan tiang dari agama. Orang yang baik sholatnya maka akan baik pula agamanya dan begitu pun sebaliknya.
Sholat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan sholat untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Namun demikian, dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan sholat.
Melansir dari laman NU Online, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk sholat.
Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut.
Baca Juga
Advertisement
Saksikan Video Pilihan ini:
Waktu-Waktu yang Diharamkan untuk Sholat
Pertama, ketika terbitnya matahari. Waktu haram sholat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan sholat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan sholat secara mutlak.
Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at. Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan sholat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.
Keharaman melakukan sholat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jumat. Artinya sholat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah sholatnya.
Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita sholat dan mengubur jenazah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”
Advertisement
Waktu-Waktu yang Diharamkan untuk Sholat
Keempat, setelah melakukan sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari. Keharaman sholat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan sholat subuh secara adâan atau pada waktunya.
Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu sholat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan sholat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapa pun ia melakukannya, maka setelah selesai sholat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan sholat sunnah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.
Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan sholat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan sholat subuh maka ia diperbolehkan melakukan sholat apapun.
Adapun orang yang melakukan sholat subuh secara qadlâan pada waktu sholat subuh maka ia diperbolehkan melakukan sholat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan sholat subuh lalu mengqadhanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan sholat subuh qadha tersebut ia tidak dilarang melakukan sholat lainnya.
Kelima, setelah melakukan sholat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari. Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu sholat ashar melakukan sholat ashar qadha sebagai pengganti sholat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan sholat lainnya.
Keharaman melakukan sholat setelah melakukan sholat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada sholat setelah sholat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada sholat setelah sholat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).