Bripka Andry Masuk DPO Usai Curhat Setoran ke Atasan, Ini Penyebabnya

Kepolisian Daerah Riau dibuat geger usai anggota Brimob Bripka Andry curhat menuruti keinginan atasannya, Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau, Kompol Petrus yang diminta menyetorkan uang senilai ratusan juta. Bripka A juga telah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2023, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka Andry Darma Irawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Riau dibuat geger usai anggota Brimob Bripka Andry curhat menuruti keinginan atasannya, Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau, Kompol Petrus yang diminta menyetorkan uang senilai ratusan juta. Bripka A juga telah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min, menjelaskan Bripka A sebelumnya sudah dikeluarkan sprint mutasinya pada Maret 2023 lalu. Bukannya memenuhi tugas sebagaimana sprint mutasi itu , Bripka A malah mangkir dari tugasnya.

"Setelah dia tanggal 7 Maret itu mangkir dalam pekerjaan, dia mutasi 3 Maret 2023, dari batalyon B ke A sudah keluar sprint mutasinya, jadi terhitung 7 Maret dia sudah masuk," kata Nandang saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).

Dikarenakan Bripka Andry secara 30 hari berturut-turut tidak menjalankan tugas, akibatnya ia pun dinyatakan lari dari tugas atau desersi.

Ketentuan tentang desersi juga tertuang pada kitab Undang-Undang Hukum Militer pasal 87 ayat (1) ke-2 'yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari'

"Jadi dari sprint tanggal 7 itu dia masih ada persiapan untuk berangkat, yang harusnya sudah hadir di kesatuan baru. Tapi ternyata dia tidak hadir sampai dengan hitungan 57 hari itu," ucap Nandang.

"Oleh karena ini Polda Riau sudah terbitkan DPO," tegas dia.

Terkait dengan keberadaan Bripka Andry Darma Irwan, Nandang mengatakan, pihak Bid Propam Polda Riau saat ini masih terus mencari keberadaannya.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi bertugas di Satbrimob Polda Riau mencurahkan rasa kekecewaannya dimutasi melalui media sosial. Polisi yang menyebut nama dirinya Bripka Andry Dharma Irwan S.AP itu menyoalkan transferan sejumlah uang Rp650 juta diduga ke atasannya, Kompol Petrus.

Curhatan dilihat merdeka.com Senin (5/6) itu diposting di Instagram dengan akun andrydarmairawan07.2. Dalam akun itu juga menampilkan beberapa bukti percakapan screenshoot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.


Kompolnas Sebut Bripka Andry Segera Jalani Sidang Kode Etik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Ist)

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Bripka Andry Dharma Irwan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hal ini karena ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Propam akan segera menggelar sidang KKEP. Bripka Andry juga diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).

Selain itu, Bripka Andry juga telah melakukan desersi yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Terkait dengan kasus ini, Poengky menyebut sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.

"Surat klarifikasi ke Polda Riau sedang tahap pengiriman. Tetapi kami sudah berkomunikasi dengan Polda Riau," ujarnya.

"Penjelasan dari Polda Riau, kasus dugaan setoran ke atasan Bripka Andry sudah ditangani Bid Propam Polda Riau sejak Maret 2023," sambungnya.

Sebelumnya, Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Dia dicopot setelah sebelumnya kasusnya viral soal diduga terima setoran Rp650 juta dari pengakuan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan.

"Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya