Liputan6.com, Makassar - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus temuan bunker narkoba yang belakangan diketahui merupakan brankas yang ditanam di sekretariat kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassa (UNM).
Fakta tersebut adalah para pelaku yang diamankan kerap menggunakan sekretariat kemahasiswaan yang berada di Kampus UNM Parangtambung itu untuk berpesta narkoba. Bahkan saat mereka ditangkap, para pelaku tengah berpesta narkoba sambil bermain musik.
Advertisement
"Jadi yang ada ini ada empat yang kita amankan sedang melaksanakan pesta narkoba," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Minggu (11/6/2023).
Boedi menjelaskan bahwa saat polisi menggerebek para pelaku yang tengah asyik berpesta narkoba tersebut, mereka tidak menyadari bahwa yang datang tersebut adalah polisi. Hal tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku.
"Bahkan saat anggota datang ke TKP ada dugem di situ sehingga mereka tidak tahu ada anggota yang datang sehingga memudahkan kita untuk menangkap," imbuh Kapolda Sulsel itu.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti di dalam gedung sekretariat kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM itu. Para pelaku pun tak bisa lagi mengelak.
"Ada barang bukti yang ada padanya, ada bekas-bekas jelas penggunaan narkoba ada di sana," jelas Boedi.
6 Orang Ditangkap
Lebih jauh, Boedi menjelaskan dalam pengungkapan kasus bunker narkoba di UNM itu, Direktorat Narkoba Polda Sulsel total menangkap enam orang pelaku. Mereka adalah SAH (32), S (25), MA (32), AG (34), dan R (35).
"Total ada enam orang yang diamankan, dan mereka ini bukan alumni melainkan pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM tapi tidak lulus," terang Boedi.
Keenam pelaku itu ditangkap di empat lokasi berbeda. Boedi menjelaskan bahwa keempat lokasi tersebut adalah Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Kampus UNM Parangtambung, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan di Perumahan Jongaya Makassar.
"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Advertisement