Daftar Transportasi yang Sudah Boleh Buka Masker dan yang Masih Wajib Pakai Masker

Manajemen MRT Jakarta membolehkan pengguna jasa untuk tidak menggunakan masker. Baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian MRT. Berbeda, pengguna jasa KRL Commuter Line masih diwajibkan untuk mengenakan masker.

oleh Arthur GideonArief Rahman H diperbarui 12 Jun 2023, 19:00 WIB
Pemeritah resmi mencabut kebijakan wajib pakai masker dalam angkutan umum. Alhasil, pengguna angkutan umum di seluruh Indonesia sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib pakai masker dalam angkutan umum. Walhasil, pengguna angkutan umum di seluruh Indonesia sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Di antaranya untuk pengguna MRT dan Transjakarta. Kedua moda transportasi andalan di Jakarta ini sudah membolehkan penumpangnya tidak pakai masker.

Aturan kewajiban penggunaan masker sendiri sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

MRT Jakarta

Menindaklanjuti hal itu, manajemen MRT Jakarta pun membolehkan pengguna jasa untuk tidak menggunakan masker. Baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian MRT.

"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut mulai berlaku pada Jumat (9-6-2023)," tulis keterangan resmi, MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Merujuk aturan dalam SE Dishub DKI Jakarta No 26/SE/2023, pengguna jasa boleh lepas masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular. Sebaliknya, dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," jelas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo.

 


Naik Transjakarta Boleh Lepas Masker

Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya MRT Jakarta, manajemen PT Transportasi Jakarta mengizinkan penumpangnya untuk naik bus tanpa menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

"Sahabat TiJe, sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian dikutip dari akun Twitter resmi @PT_Transjakarta Minggu (11/6/2023).

Pengguna layanan PT TransJakarta diperbolehkan membuka masker jika tengah dalam kondisi sehat. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap menggunakan masker dengan baik dan benar.

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," demikian cuitnya.

 


KRL Wajib Pakai Masker

Hal ini menyusul berlakunya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berbeda dengan MRT Jakarta dan Transjakarta, pengguna jasa KRL Commuter Line masih diwajibkan untuk mengenakan masker. Hal ini ditegaskan Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan.

Menurut Leza, meski Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah dikeluarkan pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, pihaknya masih menunggu SE turunan.

"Masih (Diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Leza kepada Liputan6.com, Minggu (11/6/2023).

Oleh sebab itu, Leza menyampaikan pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta dan masih mewajibkan penumpang KRL memakai masker selama perjalanan.

"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," kata dia.

Tunggu Aturan Turunan

Senada dengan Leza, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, KRL bakal menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), sebagai salah satu unsur pelaksana pada Kemenhub RI.

Sedangkan, kata dia sejumlah moda transportasi di Jakarta telah melakukan penyesuaian aturan melalui SE turunan dari Dishub DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi di Wilayah DKI Jakarta.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No 1 2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," ucap dia.


Pesawat Garuda Indonesia

Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk mempersilakan penumpang tidak memakai masker di dalam kabin pesawat. 

“Kita masih tunggu (aturan turunan) dari Satgas Dephub (Departemen Perhubungan),” kata Irfan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6/2023). 

Sehingga sampai adanya aturan turunan dari Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia masih mewajibkan penumpang menggunakan masker. Hal ini sejalan dengan isi dari beleid tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian. 

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. 

Mereka harus  tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus  melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.  

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya