Jurnalis menyaksikan sidang perdana terdakwa kasus pencucian uang, yang juga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe secara daring di media center Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang Lukas Enembe yang digelar secara online (virtual) tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan alasan kesehatan Lukas.Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pihak dari kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin menghadirkan langsung sidang perdananya tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)