Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6).
Advertisement
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," lanjutnya.
Namun, kata dia, pengajuan JC Johnny G. Plate tergantung pada keputusan hakim. "Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Achmad mengatakan, kliennya akan membuka secara terang benerang soal korupsi BTS Kominfo tersebut.
"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," jelas Achmad.
Johnny, kata Achmad, siap mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi BTS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI. Termasuk, siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima.
Karena itu, BLU BAKTI lah yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," jelas Achmad.
Terkait nama yang beredar di publik dan media sosial, Achmad mengatakan yang paling tahu adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," ujarnya.
Dana Korupsi Mengalir ke Gereja
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate yang diduga terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, masuk ke sebuah rumah ibadah gereja.
Selain itu, berdasarkan informasi, dana itu masuk pula ke universitas dan bantuan sosial.
“Ada (fakta temuan),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Jumat 9 Juni 2023 malam.
Namun, Febrie enggan merinci total jumlah uang yang diduga masuk ke gereja dan menyasar ke yang lainnya. Juga soal maksud dari aliran dana tersebut.
Pasal Sangkaan untuk Johnny Plate
Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka
Advertisement