Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai tidak memiliki kejelasan soal pengaturan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta harus tegak lurus kepada rakyat.
Hal ini, disampaikan Inggard dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang membahas tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
Dalam rapat ini juga dibahas ihwal koefisien upah atau gaji PJLP yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Diketahui, rata-rata PJLP DKI Jakarta masih menerima gaji dengan besaran UMP DKI Jakarta 2022, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
Sedangkan, UMP DKI Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp4,9 juta. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sampai saat ini belum usai merumuskan upah bagi PJLP sesuai standar UMP DKI Jakarta 2023 dan tingkat pendidikan PJLP yang ada.
"Ibu nih, kadang-kadang ngalihnya pintar juga gitu kan. Tadi kalau masalah sistem, nggak ngakuin kesalahan, karena tidak akan berubah. Udah lah buk, saya bilang, nggak usah berbasa-basi lah hal-hal seperti itu, kita mitra kok," kata Ingard di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta: ASN Itu Tegak Lurus kepada Rakyat
Pada kesempatan ini, sayangnya pimpinan BPKD dan BKD tak hadir mengikuti rapat dan diwakili jajaran BPKD dan BKD yang lain. Penjelasan Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan yang terkesan tak pasti soal rumusan gaji inilah yang cecar Inggard.
"Saya juga bingung ya. Saya tidak pernah takut sama ketua partai saya. Sampaikan sama ketua partai saya. Kalau saya benar saya nggak pernah takut. Saya tiga kali pindah partai, tapi jabatan saya semua jabatan teras, bukan karena uang, enggak," ujar Inggard.
"ASN itu harus tegak lurus kepada rakyat kan begitu, bukan tegak lurus kepada partai. Jadi saya mohonlah, khususnya yang mewakili BKD juga. Bagaimana ke depan kita atur dengan baik semuanya," sambung dia.
Advertisement
PJLP dengan Tngkat Pendidikan Tertentu, Berhak Punya Gaji Berbeda
Lebih lanjut, dia berharap rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait upah atau gaji PJLP disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dapat segera dirumuskan. Pasalnya, menurut dia PJLP dengan tingkat pendidikan tertentu, berhak punya gaji berbeda.
"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP ada yang beban berat penugasan bisa lebih dari UMP maka tentu saja kami nanti juga bisa seperti itu. Memangnya mereka sekolah S1, S2 nggak bayar, nggak mikir gitu. Mari kita saling menghargai," ucapnya.