Liputan6.com, Samarinda - Kasus balita positif Sabu di Samarinda berbuntut penanganan serius dari Polresta Samarinda. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) diturunkan untuk menangani kasus tersebut.
Sebelumnya seorang ibu melapor ke polisi karena anaknya positif narkoba jenis sabu. Kejadian itu bermula setelah seorang tetangganya memberi minum menggunakan air botol mineral kepada anaknya yang baru berusia 3 tahun.
Tak disangka, botol tersebut bekas digunakan sebagai alat hisap sabu alias bong. Meski sang tetangga mengaku sudah mencuci bersih, nyatanya sang anak positif Amphetamine.
Baca Juga
Advertisement
“Karena terkait dengan korban anak kan ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satreskrim,” kata kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Senin (12/6/2023).
Satreskrim sendiri sudah menyita botol air mineral yang digunakan untuk memberi minum sang balita. Botol ini akan menjadi barang bukti.
Sementara itu, Ary menyebut penanganan kasus narkobanya tetap berlanjut. Polisi akan mendalami dari mana sabu itu berasal.
“Terkait dengan narkoba, Satreskoba Polresta Samarinda juga saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemantauan serta penyelidikan untuk bagaimana memetakan jaringan dari mana asal usul barang yang digunakan oleh terlapor,” ujar Ary.
Kepolisian sudah menetapkan ST, seorang perempuan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada polisi, pelaku mengakui jika botol air mineral tersebut digunakan sebagai bong.