Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait membengkaknya jumlah pegawai non ASN. Menurut dia, jumlah pegawai non ASN mencapai 2,4 juta.
"Pada 2018, ketika PP (Peraturan Pemerintah) dibuat kan itu tidak boleh lagi dikasih transisi 5 tahun, terakhir 28 November itu kan sisa 400.000. Tapi setelah kita data bukan tinggal 200.000, tapi membengkak 2,4 juta," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Dia mengaku diminta Presiden Jokowi untuk melakukan kajian bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten/kota, dan gubernur se-Indonesia untuk memilah 2,3 juta pegawai non ASN. Namun, kata Azwar, Jokowi meminta agar tidak dilakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal, setelah dilakukan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Disisi lain, Jokowi juga mewanti-wanti Azwar Anas agar tidak ada pembengkakan anggaran. Oleh sebab itu, dia tengah merumuskan kebijakan yang tepat.
"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran maka sedang kita rumuskan," ujarnya.
"Karena sebenarnya di daerah-daerah ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," sambung Azwar.
Sistem Kerja Tetap dan Tidak Tetap
Disisi lain, dia menilai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa diterapkan dengan sistem kerja tetap dan sistem kerja tidak tetap.
"Misalnya kayak tukang sapu, tukang kebun itu kan check lock dari pagi sampe sore, apakah mereka memang harus check lock dari pagi sampe sore. Jangan-jangan cukup kerja pagi sama sore, bisa kerja lain tapi tetap dengan gaji insentif yang sama misalnya," tutur Azwar.
Advertisement