Liputan6.com, Jakarta Guna memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi manajer koperasi.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengungkapkan, selain melakukan penyaluran dana bergulir, LPDB-KUMKM juga diamanatkan melakukan pendampingan dalam rangka meningkatkan daya saing dan produktivitas koperasi.
Advertisement
"Salah satu upaya kami, dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan dan sertifikasi manajer bagi koperasi-koperasi mitra maupun calon mitra LPDB-KUMKM," ujar Supomo dalam kegiatan pelatihan dan manajer koperasi di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Supomo menambahkan, dalam pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi ini, LPDB-KUMKM bekerja sama dengan PT Naynau Jasa Utama dalam hal memberikan pembekalan berupa pelatihan.
"Selain itu, kami juga menggandeng PT Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan dalam hal pelaksanaan assessment bagi peserta sertifikasi," tambah Supomo.
Adapun, kegiatan pelatihan akan dilaksanakan selama hari pada tanggal 12 dan 13 Juni 2023. Selanjutnya, akan dilaksanakan assessment sertifikasi manajer pada tanggal 14 dan 15 Juni 2023.
"Harapan kami melalui kegiatan ini, adalah agar pengelolaan usaha simpan pinjam di koperasi dapat dilakukan dengan lebih baik, koperasi terus berkembang sehingga kelancaran pengembalian pinjaman/pembiayaan dana bergulir akan terus terjaga," terang Supomo.
Menurut Supomo, pelatihan ini sangat diperlukan bagi koperasi, sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda lembaga keuangan koperasi pada situasi seperti ini.
"Pelatihan dan sertifikasi ini dapat menjadi suatu referensi untuk pengurus koperasi dalam menyusun dan mengelola koperasi secara lebih baik, serta dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan koperasi secara lebih luas," jelasnya.
Jadi Acuan bagi Dinas Koperasi
Sebab, lanjut Supomo, saat ini LPDB-KUMKM sudah menjadi acuan bagi dinas-dinas koperasi, bahwa koperasi yang sudah lolos dapat pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM adalah koperasi yang baik dan yang menjadi harapan daripada gerakan koperasi dan dinas-dinas.
Sementara itu, peserta pelatihan dan sertifikasi manajer koperasi ini diikuti oleh 31 koperasi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari koperasi di Aceh hingga Nusa Tenggara Timur.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan sertifikasi manajer ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi, khususnya pengelola Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, sehingga memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi," pungkasnya.
Advertisement
Menkop Teten Masduki Sebut Konsep Koperasi Multi Pihak Cocok dengan Milenial
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan konsep koperasi multi pihak cocok bagi kalangan milenial yang mulai berbisnis. Konsep koperasi yang ditawarkan itu, bisa jadi modal yang cukup untuk mengembangkan bisnis secara bersama.
Menkop Teten Masduki mengungkap, koperasi multi pihak diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021. Disana tertuang kalau koperasi multi pihak bisa mengembangkan industri dalam negeri dengan mengikuti tren yang berjalan saat ini, seperti sharing economy atau collaborative economy.
"Dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis dibawah wadah koperasi," kata dia dalam webinar peringatan HUT ke-71 Persatuan Insinyur Indonesia (PII), di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Tentu hari ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan," sambungnya.
Sejalan dengan itu, Menkop Teten bilang hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan kemudahan dalam memberdayakan koperasi dan UKM. Harapannya, mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di lingkungan koperasi Tanah Air.
Tak hanya itu, dalam penguatan koperasi, Teten tengah menyusun revisi Undang-Undang Perkoperasian. Tujuannya, agar aturannya menjadi lebih relevan dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan di Indonesia.
"Saat ini kami juga tengah mempersiapkan RUU Perkoperasian sebagai revisi atas UU 25 Tahun 1992. Harapannya dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," paparnya.
Bujuk Importir
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak para pengusaha importir untuk membangun industri di dalam negeri. Ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melakukan substitusi atas produk-produk impor.
Menkop Teten berujar saat ini pemerintah secara bertahap sedang menjalankan kebijakan substitusi impor tersebut. Utamanya dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tujuannya, untuk memberikan ruang tambah bagi pelaku koperasi dan UKM agar mampu memiliki daya saing yang lebih. Pada akhirnya, diharapkan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah akan mengajak para importir untuk bekerja sama investasi membangun pabrik, membangun produksi di dalam negeri," ujarnya dalam webinar peringatan HUT Persatuan Insinyur Indonesia ke-71, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Advertisement