TKW Asal Banten Diperlakukan Tidak Manusiawi di Arab Saudi, Penyalurnya Ditangkap Polisi

Penyiksaan, makanan tidak layak, hingga gaji tidak dibayar, kembali terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kali ini dialami MYS (34), warga Kasemen, Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Jun 2023, 04:00 WIB
Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Menunjukkan Barang Bukti Perdagangan Orang Ke arab Saudi. (Senin, 12/05/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Penyiksaan, makanan tidak layak, hingga gaji tidak dibayar, kembali terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, menimpa MYS (34), warga Kasemen, Kota Serang, Banten. Penyalur tenaga kerja secara ilegal itupun kemudian ditangkap Satreskrim Polresta Serkot.

Korban MYS bekerja di Arab Saudi sejak Maret 2022, semenjak itu dia mendapat perlakuan yang tidak layak. Karena tidak kuat, dia pun kabur ke Kedutaan Besar Indonesia untuk meminta bantuan, hingga akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Korban MYS (34) di Arab Saudi hingga korban mengalami kondisi yang kurang baik, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin (12/05/2023).

Informasi tersebut kemudian diperoleh Satreskrim Polresta Serkot dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya WR (53) ditangkap dirumahnya. Dimana, korban MYS dengan WR merupakan tetangga.

Pelaku W telah memberangkatkan 21 PMI dan mendapatkan upah dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang yang berhasil diberangkatkannya. Sedangkan pelaku RP (50) berstatus buron dan saat ini tengah dikejar polisi.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka W, yang berperan mengantarkan PMI ke agen atau perusahaan, dengan keuntungan perkepala antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Saudara W telah mengirimkan sebanyak 21 orang, menggunakan visa kunjungan perorangan," terangnya.


Polisi Dalami TPPO di Ibu Kota Banten

Kapolresta Serkot Ungkap TPPO Asal Banten. (Senin, 12/05/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Korban MYS sendiri telah berada di Indonesia dan mendapatkan perawatan psikologis. Satreskrim Polresta Serkot berjanji akan mendalami lagi informasi dan data yang diperolehnya, untuk mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya