Liputan6.com, Tangerang - Atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di kawasan elit Lavon, Swancity, Kabupaten Tangerang, Polisi menggelar rekontruksi atau reka ulang, Senin (12/6/2023).
Dalam reka ulang tersebut dihadirkan lima tersangka, di antaranya berinisial B, TH, dan N yang ditangkap di Kabupaten Tangerang, serta MR dan ARD yang ditangkap di Semarang.
Advertisement
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, hari ini penyidik direktorat tindak pidana melakukan rekonstruksi dua peristiwa sekaligus.
"Untuk di TKP Tangerang nanti akan dilaksanakan 68 adegan rekonstruksi dan untuk di TKP Semarang ada 36 adegan. Dilakukan di tempat yang sama, total jadi 104 adegan," katanya.
Semua yang terlibat dalam kasus tersebut dihadirkan, baik tersangka maupun saksi-saksi. Sebagian adegan dilakukan di TKP asli. Kemudian, seperti di toko bangunan dan Pasar Cikupa itu, dilakukan di lokasi pengganti.
"Ada yang asli ada yang kita ganti," katanya.
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, dilakukannya rekonstruksi ini dengan tujuan agar berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan lebih sempurna.
"Kita laksanakan, apakah nanti ada temuan baru atau ada bukti-bukti baru atau ada keterangan-keterangan baru setelah rekonstruksi nanti," katanya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 Mei lalu.
Dari penggerebekan pabrik rumahan ini didapat 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dan 2 bungkus klip yang berisi Kapsul diduga ekstasi dengan jumlah 1.000 butir. Selain itu juga diamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah 1.380 butir.
Alat Pencetak Pil Ekstasi Didatangkan dari Luar Negeri
Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah yang berada di kawasan elite, Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi adanya pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia. Dari sana petugas melakukan penelusuran dan mendapati, bila barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus soal pabrik ekstasi itu, Jumat (2/6/2023).
Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati bila adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat itulah, kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujar Agus.
Dari hasil penggerebakan narkoba di wilayah Tangerang ini, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Advertisement