Bebas Dilintasi Pelat Ganjil, Simak Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 13 Juni 2023

Ada pun jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama, yaitu dimulai pada pagi hari, pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB yang berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat.

oleh Maria Flora diperbarui 14 Jun 2023, 07:13 WIB
Kebijakan pembatasan kendaraan bagi roda empat lewat sistem ganjil genap, pada hari ini, Selasa (13/6/2023) diberlakukan bagi pemilik mobil berpelat ganjil. Ada 26 lokasi ganjil genap yang bebas dilintasi tanpa perlu khawatir dikenakan saksi tilang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan bagi roda empat lewat sistem ganjil genap, pada hari ini, Selasa (13/6/2023) diberlakukan bagi pemilik mobil berpelat ganjil. Ada 26 lokasi ganjil genap yang bebas dilintasi tanpa perlu khawatir dikenakan saksi tilang.

Ada pun jam operasinya masih tetap sama, yaitu dimulai pada pagi hari, pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB yang berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan. 

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang bebas dilintasi pemilik mobil dengan pelat ganjil: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini terjadi setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023.

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 


Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lantas, bagimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota, apakah skema ini juga berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya