Satgas TPPO Polri Ciduk 212 Tersangka Perdagangan Orang dalam Sepekan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap dan menetapkan 212 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2023, 08:27 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan saat ditemui di SCTV Tower Jakarta, Rabu (27/7/2022) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap dan menetapkan 212 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang. Ratusan orang itu ditangkap sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan hasil kerja Satgas TPPO kolaborasi Bareskrim Polri beserta polda-polda dalam periode 5-11 juni 2023.

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," kata Ramadhan saat jumpa pers, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, ratusan tersangka perdagangan orang itu berperan sebagai calo, perekrut, sampai pendana. Mereka bekerja bukan sebagai perusahaan, namun lebih kepada kejahatan perorangan.

"Hampir rata-rata adalah bukan perusahaan, bukan perusahaan. Kalau dulu namanya, sekarang namanya pekerja perusahaan. Tunggu, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia P3MI," ujar Ramadhan.

Dia menjelaskan, para tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 190 laporan yang tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah polda. Satgas berhasil menyelamatkan sebanyak 824 orang korban TPPO.

"Sebanyak 824 orang korban TPPO. Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," katanya.

Korban Dijanjikan Pekerjaan Layak

Sementara dari hasil keterangan korban, mereka tertipu modus yang kerap digunakan oleh para tersangka TPPO. Pelaku mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang layak di luar negeri. Namun yang terjadi, mereka justru menjadi pekerja ilegal.

Dari para korban, ada yang tercatat sebanyak 157 orang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal, 3 orang sebagai anak buah kapal (ABK). Sampai, 24 pekerja yang berujung bekerja sebagai PSK, lalu ada tiga anak yang jadi korban eksploitasi.

"Jadi begini, ini ditangkap masih di Indonesia. Tadi modusnya, modus jadi seperti seperti modusnya adalah akan misalnya menjadi pegawai toko, pegawai restoran. Ternyata disana bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga," kata dia.

"Disana diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran, nyatanya disana dipekerjakan sebagai PSK," tambah Ramadhan.

 


Masih Ada 136 Laporan Polisi Lainnya

Sementara dari hasil pengembangan dari yang terus dilakukan Satgas TPPO, sampai saat ini masih ada total laporan yang masih disidik sebanyak 136. Sementara untuk laporan yang masih proses penyelidikan ada 24 laporan.

"Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," imbaunya.

"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," tambah dia.

Satgas TPPO Masih Terus Bekerja

Disamping itu, Ramadhan mengatakan bahwa proses pengusutan kejahatan TPPO sampai saat ini masih terus berlangsung. Dengan proses pengungkapan yang dilakukan melalui Satgas TPPO, Bareskrim dan Polda jajaran.

"Intinya pada prinsipnya bahwa pemerintahan pembentukan satgas TPPO di seluruh wilayah di Indonesia di seluruh Polda yang dipimpin oleh bapak Wakapolda. Tentu setelah perintah itu maka Polda Polda langsung melakukan aksinya. Aksinya hampir seluruh Polda telah melakukan tindakan," katanya.

Sehingga, lanjut Ramadhan, kalaupun ada Polda yang belum mengungkap kasus kejahatan TPPO bukan berarti mereka tidak bekerja. Karena prosesnya sampai sejauh ini masih terus berlangsung berdasarkan sejumlah laporam yang telah masuk.

"Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia," bebernya.

 


Target Satgas TPPO dari Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sigit memberi target sepekan untuk menangani masalah TPPO dan akan dievaluasi.

"Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Agus mengungkapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius

"Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujarnya.

Agus menjelaskan, Kapolri Sigit sudah memberikan arahan kepada seluruh kapolda di Indonesia terkait TPPO ini. Kemudian, Satgas di Mabes Polri sudah dibentuk yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan.

"Ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai dengan satgas lingkungan kelembagaan," jelas Agus.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya